KEWENANGAN PPK SEBELUM MENERBITKAN SPBJ

Pejabat Pembuat Komitmen atau sering disingkat menjadi PPK, merupakan salah satu pihak atau organisasi  dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang sudah diatur dalam Pepres Nomer 54 Tahun 2010 dan perubahannya, pasal 7 ( Pihak Pihak dalam pengadaan Barang dan Jasa )  yang peranannya sangat penting dalam kesuksesan pelaksanaan pengadaan barang jasa. Tugas utama PPK sebelum melaksanakan kontrak dengan penyedia, adalah dapat memutuskan kepada siapa nanti berkontrak. Sesuai Pasa1 ayat 1 tentang pengertian pengadaan barang jasa adalah ” Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasaadalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.

Untuk memperoleh kebutuhan barang jasa yang sesuai,maka dibutuhkanlah penyedia yang akan mampu memberikan kebutuhan barang/jasa sesuai syarat syarat yang sudah tertuang dalam dokumen pengadaan.

Pada saat pemilihan untuk mendapatkan penyedia yang memiliki kemampuan melaksanakan  pengadaan barang dan jasa, tentunya dilakukan proses pemilihan penyedia barang dan jasa yang harus  memenuhi syarat adminitrasi, teknis, harga dan kualifiet . Proses pemilihan dilakukan Pokja ULP berdasarkan tugas dan Pokok Pokja ULP sesuai dengan Pasal 17 ayat 2 “

  • menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/ Jasa
  • menetapkan Dokumen Pengadaan;
  • menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
  • melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
  • khusus untuk Kelompok Kerja ULP, menetapkan penyedia barang dan jasa :

Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);

Berdasarkan tugas pokok dan kewenangan Pokja ULP hanya sampai menetapkan penyedia, maka setelah dilakukannya pemilihan dan setelah sanggahan, maka Pokja ULP memberikan hasil pemilihan tersebut yang dituangkan kedalam BAHP untuk di lanjutkan pada tahapan penunjukan ( sPBJ )

Pokja ULP menyampaikan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) kepada PPK dengan tembusan kepada Kepala ULP sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia/Jasa (SPPBJ).

sesuai tugas dan pokok kewenangan PPK untuk menerbitkan SPBJ, maka PPK harus memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas, yaitu mampu menilai secara teknis calon penyedia yang akan ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa, walaupun secara teknis sudah dilakukan penilaian secara teknis oleh Pokja. Penilaian teknis yang dilakukan PPK bukan harus melakukan evaluasi lagi seperti hal pada pemilihan , namun memperhatikan hasil   evaluasi Pokja yang sudah dituangkan dalam BAHP, karena di dalam BAHP Pokja wajib menuangkan hasil hasil Pemilihan ( Evaluasi penawaran yang dituangkan dalam BAHP  ). Hal ini sudah diatur dalam IKP ( Intruksi Kepada Peserta ) :

Pokja ULP membuat Berita Acara Hasil Pelelangan yang paling sedikit memuat:

  1. nama seluruh peserta;
  2. harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi, dari masing-masing peserta;
  3. metode evaluasi yang digunakan;
  4. unsur-unsur yang dievaluasi;
  5. rumus yang dipergunakan;
  6. keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu mengenai hal ikhwal pelaksanaan pelelangan;
  7. jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus pada setiap tahapan evaluasi; dan
  8. tanggal dibuatnya berita acara.

Sehingga berdasarkan BAHP , PPK  mampu mengambil keputusan sehingga penyedia yang akan ditunjuk sebgai penyedia pengadaan barang jasa, adalah penyedia yang benar benar sesuai, baik pada saat dilakukannya proses pemilihan atau sesudah proses pemilihan.

PENETAPAN PEMENANG/PENETAPAN PENYEDIA POKJA ULP TIDAK HARUS MENJADI PENYEDIA PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG JASA

Penjelasanya adalah, Penyedia yang di tetapkan oleh Poka ULP bukan menjadi satu keharusan PPK untuk selanjutnya menerima hasil penetapan penyedia Pokja ULP. PPK dapat menolaknya dan atau menunjuk penyedia ke 2 dan atau 3 ( bila ada ) sebagai penyedia barang dan jasa ( sesuai alasan )

Permasalahan yang sering terjadi, PPK pada saat setelah dilakukannya pemilihan dan setelah tahapan sanggahan, langsung menerbitkan SPBJ tanpa harus tahu dengan siapa dia berkontrak nantinya, sehingga alasan alasan kesalahan penyedia pada saat pelaksanaan, selalu dimuarakan kembali ke Pokja ULP, sebagai pejabat yang melakukan pemilihan penyedia. Padahal jika dilhat dari tahapan dan proses yang ada, Pokja ULP hanya bertugas sampai tahapan sanggahan , dan jika PPK sudah memtuskan untuk diterbitkan SPBJ, maka tangungjwb sepenuhnya ada pada PPK walaupun jika pada saat adanya permasalhan dilapangan dan diketemukan penyedia yang tidak bekerja sesuai kontrak, maka Pokja ULP tidak dapat disalahkan secara teknis dilapangan, namun Pokja hanya bertanggung jawab bila dikaitkan pada proses pemilihan.  untuk itu, Pepres memberikan syarat dan kriteria sesorang menjadi PPK yaitu :

  • memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis sertamanajerial untuk melaksanakan tugas;
  • mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan.

sesuai penjelasan pasal 17 ayat 2 , PPK dapat membahas bersama sama permasalahan penetapan pemenang bersama Pokja, dan jika tidak terjadi kesepakatan, maka bersama sama mengajukan permasalahan ini ke PA

Dalam hal penetapan pemenang Pelelangan/Seleksi tidak disetujui oleh PPK karena suatu alasan penting, Kelompok Kerja ULP bersama sama dengan PPK mengajukan masalah perbedaan pendapat tersebut kepada PA/KPAuntuk mendapat pertimbangan dan keputusan akhir

dari penjelasan diatas, diharapkan sebelum diterbitkan SPBJ, PPK dapat mampu mengambil keputusan, sehingga pada saatnya PPK bilamana tidak menyetujui penetapan pemenang Pokja ULP maka meminta keputusan Final PA

Dalam hal PPK menyetujui penetapan pemenang lelang, Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang Pelelangan apabila tidak ada sanggahan,

Dalam hal PPK tidak sependapat dengan hasil penetepan pemenang Pokja ULP , maka PPK dapat meminta keputusan PA sebagi putusan final.

  1. apabila PA/KPA sependapat dengan PPK, dilakukan evaluasi ulang atau pelelangan dinyatakan gagal; atau
  2. apabila PA/KPA sependapat dengan ULP, PA/KPA memutuskan penetapan pemenang oleh ULP bersifat final dan PA/KPA memerintahkan PPK untuk menerbitkan SPBJ.

ALUR PROSES SEDERHANA DALAM GAMBAR

12644798_966784293414835_5480541979984392265_n

Tahapan selanjutnya jika PA tidak setuju dan sependapat dengan PPK, maka putusan Final PA adalah mutlak, yaitu:

pasal 83 ayat 3 : PA/KPA menyatakan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung gagal, apabila: PA/KPA sependapat dengan PPK yang tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini;

dan prosesnya dari tahapan ini pasal 84 ayat 1 :

Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dinyatakan gagal, ULP segera melakukan:
a. evaluasi ulang;
b. penyampaian ulang Dokumen Penawaran;
c. Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang; atau
d. penghentian proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung.

berdasarkan penjelasan ini, semoga kedepan kita semua dapat saling bersinergi, baik PA/PPK dan Pokja.

SALAM PENGADAAN

6 thoughts on “KEWENANGAN PPK SEBELUM MENERBITKAN SPBJ

  1. Pingback: PRE AWARD MEETING SEBELUM SPPBJ (KONSTRUKSI) – gustinoviarkusuma

  2. Arief

    Apabila PA/KPA sependapat dengan ULP, PA/KPA memutuskan penetapan pemenang oleh ULP bersifat final dan PA/KPA memerintahkan PPK untuk menerbitkan SPBJ tetapi PPK tetap berkeras menolak menerbitkan SPBJ bagaimana keputusannya?

    Like

  3. jim

    mohon pencerahan senior

    bila salah satu ( Komisaris ) Perusahaan meninggal dunia pada desember 2016 dan pada April 2017 mengikuti pelelangan dan menang, padahal dam akte belum ada perubahan pengurus begitupula dalam lpjk dan data pengurus lama yang di uploadkan pada saat penawaran sampai penandatanganan kontrak ……

    Like

Leave a comment