PERMEN PU 31/2015 SPESIFIKASI TEKNIS TIDAK MENGGUGURKAN DALAM PEKERJAAN KONTRUKSI TUNGGAL DAN CARA EVALUASINYA

Apa yang dimaksud Kontrak pengadaan pekerjaan Kontruksi Tunggal?

Pada Ketentuan Pepres 54 tahun 2010 dan Perubahannya Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang hanya terdiri dari 1 (satu) pekerjaan perencanaan, pelaksanaan atau pengawasan.

Penjelasannya : Kontrak yang hanya memuat satu pekerjaan, baik perencanaa, Pelaksanaan atau pengawasan. Semisal Pekerjaan bangunan gedung, Perencanaan gedung atau pengawasan gedung.

Apa yang dimaksud pekerjaan kontruksi tunggal dalam ketentuan Permen PU 31/Prt/2015?

Pekerjaan tunggal, yaitu pekerjaan-pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan sesuai tahapan kegiatan setelah perencanaan teknis diselesaikan terlebih dahulu.

Pada pemilihan/pelelangan yang dilakukan dengan sistim gugur , speksifikasi teknis dalam pekerjaan kontruksi tunggal tidak menggugurkan.

Dalam hal pekerjaan konstruksi tunggal spesifikasi teknis tidak dapat menggugurkan

KENAPA DALAM PERMEN PU 31/2015 DALAM HAL PEKERJAAN KONTRUKSI TUNGGAL SPESIFIKASI TIDAK MENGGUGURKAN?

Mari kita bahas dalam tata cara evaluasi teknis versi Permen 07/2011 ,  Permen Pu 31/2015 dan Versi LKPP

Evaluasi Teknis Permen PU 07/pert/2011

  1. Metode Pelaksanaan
  2. spesifikasi teknis ( bila menyampaikan sepsifikasi teknis yg berbeda )
  3. Jangka Waktu Pelaksanaan
  4. peralatan Utama
  5. Personil inti
  6. pekerjaan yang disubkontrakan ( bila ada

Evaluasi Teknis Permen PU 31/pert/2015

penilaian persyaratan teknis, minimal dilakukan terhadap:

  1. .Metode Pelaksanaan
  2. Jangka Waktu Pelaksanaan
  3. peralatan Utama
  4. Personil inti
  5. pekerjaan yang disubkontrakan ( bila ada )

sedangkan pada SBD LKPP

penilaian persyaratan teknis, minimal dilakukan terhadap:

  1. .Metode Pelaksanaan
  2. spesifikasi teknis
  3. Jangka Waktu Pelaksanaan
  4. peralatan Utama
  5. Personil inti
  6. pekerjaan yang disubkontrakan ( bila ada )

Dari TIGA aturan diatas, dalam tata cara evaluasi teknis Permen PU 31/prt/2015, spesifikasi teknis tidak termasuk penilaian, berbeda dengan Permen 07/2011 dan  SBD LKPP, speksifikasi teknis masih dalam penilaian.

Yang perlu dipahami kedepan adalah, jika Pokja menggunakan SBD kemntrian UMUM       ( Permen Pu 31/2015, maka penyedia yg tidak melampirkan atau melampirkan walupun tidak sesuai dengan dokumen pengadaan, maka penyedia tidak dapat digugurkan. Dalam artian ringannya, PENYEDIA WAJIB MENGIKUTI SPESIFIKASI DOKUMEN PENGADAAN PADA SAAT DUTETAPKAN SEBAGAI PEMENANG.

( PASAL 79 AYAT 1 )

Dalam melakukan evaluasi penawaran, ULP/Pejabat Pengadaanharus berpedoman pada tata cara/kriteria yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan.

TATA CARA EVALUASINYA

Evaluasi Sistem Gugur dengan Pascakualifikasi.

Digunakan untuk pekerjaan konstruksi yang umumnya pekerjaan tunggal, yaitu pekerjaan-pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan sesuai tahapan kegiatan setelah perencanaan teknis diselesaikan terlebih dahulu

Penetapan kriteria evaluasi sistem gugur ditentukan dalam dokumen pengadaan sebagai berikut, salah satunya :

Spesifikasi Teknis memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan, meliputi:

  1. Apabila menyampaikan usulan perubahan spesifikasi teknis tidak boleh lebih rendah dari yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pengadaan; dan
  2. Apabila tidak menyampaikan usulan perubahan spesifikasi teknis dianggap mengikuti spesifikasi teknis yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjaan.
  3. Dalam hal pekerjaan konstruksi tunggal spesifikasi teknis tidak dapat menggugurkan

Mungkin ada yang agak bingung dengan pemahaman ini, khususnya pada angka 3., yaitu mengatakan bahwa dalam pekerjaan kontruksi tunggal spesifikasi teknis tidak menggugurkan, namun pada angka 1 di sebutkan jika ada penyedia yang menyampaikan usulan perubahan spesifikasi teknis, maka tidak bole rendah dari yang dipersyaratkan. Hal ini dapat saja  mengandung pengertian, bahwa jika penyedia menawar spesifikasi yang lebih rendah dari dok pengadaan, maka dapat digugurkan. TETAPI, kembali ke angka 3, bahwa jika ini pekerjaan kontruksi tunggal, maka spesifikasi tidak menggugurkan. BINGUNGKAN?

Mungkin yang harus diperjelas adalah, walaupun spesifikasi tidak dapat menggugurkan, tentunya dalam pelelangan tidak serta merta, penyedia yang menawarkan spesifikasi lebih rendah dari dokumen pengadaan di luluskan begitu saja, apalagi akan berkaitan pada saat pelaksanaan pekerjaan. Untuk itu, Pada Lampiran Peremn Pu 31/prt/2015 tetap memberikan tata cara penilaian terhadap adanya penyedia yang menawarkan spesifikasi yang berbeda dari dokumen pengadaan ( sesuai angka 1 diatas )

Bagaiamana cara evaluasinya dan pada tahapan mana dilakukan?

Pada Bab XII pada Lampiran Permen PU 31/2015 Daftar Kuantitas dan Harga, pada harga satuan dijelaskan :

Bagian pekerjaan Harga Satuan : Koreksi aritmatik dilakukan sebagai berikut:

  • volume pekerjaan yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga disesuaikan dengan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan;

  • jika terjadi kesalahan hasil pengalian antara volume (perkalian antara satuan dengan kuantitas) dengan harga satuan pekerjaan maka dilakukan pembetulan, dengan ketentuan volume pekerjaan sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan dan harga satuan tidak boleh diubah; danjenis pekerjaan :

  • yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan harga satuan pada Daftar Kuantitas dan Harga tetap dibiarkan kosong.

  • Tidak ditawarkan atau menawarkan di bawah spesifikasi yang ditentukan, maka dilakukan klarifikasi, apabila hasil klarifikasi menunjukkan jenis pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan utama (major item)dan merupakan penyimpangan yang bersifat penting/pokok yang mempengaruhi lingkup, kualitas dan hasil/kinerja pekerjaan makadinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan penawaran tidak dilakukan evaluasi lebih lanjut.

  • jika terjadi jenis pekerjaan tidak ditulis dengan lengkap maka akan dilakukan klarifikasi dan penilaian untuk dilanjutkan atau tidak dilanjutkan pada evaluasi penawaran.

Mungkin pertanyaan akan muncul, kenapa harus dilakukan pada tahapan evaluasi koreksi arimatik bukan pada tahapan evaluasi teknis.  Mari Kita lihat tata cara evaluasi teknis pada IKP Lampiran Permen PU ini :

Penilaian persyaratan teknis, minimal dilakukan terhadap:

  • Metode Pelaksanaaan
  • Personil Inti
  • Peralatan
  • Jangka Waktu pelaksanaan
  • Subkontrak
  • Prak3

Dari tahapan diatas, penilaian spesifikasi teknis sudah tidak dilakukan pada tahapan evaluasi teknis, berbeda dengan SBD versi LKPP /SBD versi permen Pu 7/2011 , yang masih mencantumkan spesifikasi teknis pada tahapan evaluasi teknis dan tentunya akan dapat menggugurkan pada spesifikasi teknis.

Jadi berdasarkan IKP diatas pada permen Pu 31/prt/2015  , spesifikasi teknis bukan bagian dari evaluasi ,maka dari itu  dalam pekerjaan kontruksi tunggal spesifikasi teknis tidak menggugurkan.

Maka dari itu, untuk penyedia yang mengusulkan perubahan sepsifikasi teknis dan menawar lebih rendah dari spsifikasi dokumen pengadaan, maka Pokja melakukannya pada saat evaluasi koreksi arimatika. Tata Caranya , melakukan klarifikasi sesuai bab XII diatas. Penyedia yang tidak memenuhi persyaratan dengan mempertimbangkan bhawa pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan utama (major item)dan merupakan penyimpangan yang bersifat penting/pokok yang mempengaruhi lingkup, kualitas dan hasil/kinerja pekerjaan maka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan penawaran tidak dilakukan evaluasi lebih lanjut.

Tidak dilakukan evaluasi lebih lanjut pengertiannya adalah, penawaran penyedia tidak dapat dievaluasi lagi pada tahapan evaluasi admnitrasi, teknis ataupun harga dengan mencantumkan alasan tersebut pada BAHP.

Tentunya berdasarkan hal tersebut, maka bilamana tidak terdapat kesesuaian, maka bukan spesifikasi teknisnya yang di gugurkan, tapi hasil klarifikasi pekerjaan pada setiap item pekerjaan yang diklarifikasi pada saat koreksi aritmatika.

6 thoughts on “PERMEN PU 31/2015 SPESIFIKASI TEKNIS TIDAK MENGGUGURKAN DALAM PEKERJAAN KONTRUKSI TUNGGAL DAN CARA EVALUASINYA

    1. penyedia sudah diikat oleh spesifikasi dokumen pengadaan pak, jadi yang harus dilakukan adalah, memperjelas ini pada saat penjelasan. dan bapak bisa tuangkan dalam tata cara evaluasi teknis dengan mengisi pasal yg ada pada pedoman teknis evaluasi teknis Permen pu 31/2015, dengan menambah kalimat, PESERTA WAJIB MENGIKUTI SPESIFIKASI DOKUMEN

      Like

  1. Pingback: PENJELASAN SPESIFIKASI TEKNIS DALAM KONTUKSI TUNGGAL YANG TIDAK MENGGUGURKAN – I MADE HERIYANA

Leave a comment