Menghapus multitafsir Klarifikasi negosiasi Teknis dan Harga yang dilakukan Bersamaan dengan Evaluasi

Hal yang menarik pada Pepres Nomer 4 Tahun 2015 adalah, adanya perubahan mendasar terhadap proses pemilihan penyedia, dimana pada Pepres 54 tahun 2010 dan pepres 70 Tahun 2012 belum diatur. hal ini mengacu kepada Inpres Nomer 1 tahun 2015 tentang percepatan pengadaan barang dan jasa,.

Pada Pepres 54 Tahun 2010 dan Pepres 70 Tahun 2010, proses pemilihan penyedia dapat dilanjutkan bilamana 3 ( tiga ) penyedia memasukan penawaran.  3 ( tiga ) penawaran yang masuk juga harus memenuhi subsantasi sebagai penawaran. Hal ini diatur juga pada Perka Etendering Nomer 18 Tahun 2012 yaitu :

Untitled

sesuai angka 6 diatas, jika salah satu tidak terpenuhi, maka penawaran bukan diangap sebuah penawaran. Contoh, Yang memasukan Penawaran adalah PT. A, PT, B dan PT, C. Pada saat pembukaan penawaran, PT, C tidak melampirkan Harga penawaran, walaupun penyedia tersebut melampirkan spesifikasi, dan RAB untuk kontrak gabungan /satuan, maka penawaran PT.C diangap bukan sebuah penawaran, dan Lelang Gagal.

Berdasarkan kondisi diatas, yang berakibat lambatnya proses pemilihan penyedia, maka Pemerintah melalui LKPP merevisi/merubah ketentuan diatas yaitu dalam hal satu penyedia yang masuk , maka pemilihan dapat dilanjutkan dengan proses klarifikasi negosisasi teknis dan harga.

Proses klarifikasi negosiasi teknis dan harga yang diatur dalam pepres Nomer 4 tahun 2015,ternyata penuh multitafsir, yang dimana beberapa orang memahami dengan cara yang berbeda, ada pendapat yang menyatakan, bahwa klarifikasi negosiasi  teknis dan harga dapat merubah penawaran yang secara admin dan teknis tidak sesuai dengan melakukan nego untuk menyamakan persyaratan, dan ada pendapat bahwa penawaran yang dapat di negosiasi adalah penawaran yang lebih awal lulus evaluasi admi , teknis dan harga.

Dari dua pendapat itu, yang manakah benar? untuk mengetahui yang benar mari kita membedah satu persatu pasa perpasal yang tertuang dalam SBD Pengadaan. Yang pertama saya akan membedah SBD Versi I.I LKPP.

Multitafsir Pertama ( IKP SBD Versi 1.1 Point 25 Pembukaan Penawaran 25.5 🙂

Apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta maka Pokja ULP tetap melanjutkan PROSES PEMILIHAN  dengan melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga sebagaimana ketentuan angka 27

Seperti tertulis diatas, dalam hal penawaran yang masuk kurang dari tiga maka proses pemilihan dapat dilanjutkan. Yang menjadi penekanan adalah kalimat PROSES PEMILIHAN.  Yang namanya Proses pemilihan tentunya diawali proses tahapan tahapan.

apa itu proses pemilihan ? 

Pengertian pemilihan adalah sesuai Pepres 54 tahun 2010 dan perubahannya adalah bisa kita lihat dari pasal 35 ayat 1, 2 , 3 dan 4 yaitu meliputi salah satu contoh, pelelangan sederhana, Umum, pengadaan langsung , penunjukan langsung atau dengan swakelola.

dalam pemilihan diatas dilakukan dengan berberapa tahap, yaitu pada pasal 57 dan 58 yang didalamnya terdapat evaluasi penawaran. Berbicara evaluasi penawaran tentunya kita kembali melihat yang namanya dokumen pengadaan. Yang namanya dokumen pengadaan terdiri dari dokumen kualifikasi dan dokumen pemilihan ( pasal 64 ).

Mari kita mengulas dokumen pemilihan yang salah satunya memuat Intruksi kepada peserta yang dituangkan dalam SBD Pengadaaan. Didalam SBD Pengadaan pada IKP jelas tertuang tahapan tata cara evaluasi penawaran meliputi, Evaluasi Administrasi, Teknis dan Harga. Nah inilah yang dinamakan Proses Pemilihan. Jadi dapat disimpulkan IKP Point 25.5 dalam hal klarifikasi negosiasi teknis dan harga adalah, Penawaran penyedia yang harus lulus evaluasi admin, teknis dan harga .

Untuk memperjelas , mari kita bandingkan dengan tata cara sesuai Permen PU 31/PRT/2015, dimana dilakukan penegasan kalimat :

Klarifikasi teknis dan harga dimulai dari penawar urutan terendah pertama setelah koreksi aritmatik yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis;

dari klausul diatas, jelas penyedia yang akan dilakukan negosiasi teknis dan harga  adalah penawaran yang lulus evaluasi adm dan teknis penawaran.

Multitafsir kedua IKP SBD Veri 1.1 Point 27 ( Klarifikasi negosiasi teknis dan Harga ) Point 27.2 :

Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga dilakukan bersamaan dengan evaluasi.

Pada Point inilah yang sangat multitafsir dan terdapat beberapa pandangan seperti saya ulas diatas. Seolah olah kalimat bersamaan dengan evaluasi di pahami beberapa orang dilakukan dengan cara melakukan penyetaraan syarat yang tidak sesuai dengan melakukan negosiasi teknis. Contoh PT A, membuat spek tinggi tiang 1 meter, namun dalam dokumen penawaran dipersyaratkan 1.5 M. Dari tinggi yang ditawarkan PT.A jelas dibawah minimal, dan inilah yang dipahami dapat dinegosiasi teknis secara bersamaan dengan melakukan klarifikasi teknis kepada penyedia untuk menyetarakan penawaran.

Pemahaman diatas sungguh salah, Kalimat bersamaan dengan evaluasi bukan subsantasinya adalah seperti contoh diatas, namun bersamaan yang dimaksud adalah, klarifikasi negosiasi teknis dan harga dilakukan bersamaan pada tahapan waktu/semasih jadwal evaluasi yaitu semasih jadwal evaluasi penawaran, atau lebih ringannya dilakukan pada saat seblom penetapan pemenang dan atau pengumuman pemenang .

Hal ini dapat diperbandingkn dengan jasa konsultasi yg berlaku normal dilakukan negosiasi tknis dan harga setelah sanggahan bukan dilakukan bersamaan evaluasi.  Hal inilah yg harus dipahami arti dari bersamaan dengan evaluasi

Kesimpulan

Dalam hal penawaran yang masuk kurang dari 3 ( tiga ) maka dilakukan klairifikasi kepada peserta setelah lulus evaluasi administrasi dan teknis. hal ini juga diperkuat, bahwa yang namanya evaluasi tidak dapat dilakukan penambahan/pengurangan dokumen pengadaan/penawaran. ( pasal 79 ayat 1 dan 2 )

  • Dalam melakukan evaluasi penawaran, ULP/Pejabat Pengadaan harus berpedoman pada tata cara/kriteria yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan.
  • Dalam evaluasi penawaran, ULP/Pejabat Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa dilarang melakukan tindakan post bidding.

One thought on “Menghapus multitafsir Klarifikasi negosiasi Teknis dan Harga yang dilakukan Bersamaan dengan Evaluasi

  1. Pingback: SEKILAS NEGOSIASI – I MADE HERIYANA

Leave a comment