SURAT KUASA MENJADI PERSYARATAN SUBSTANSIAL

Surat penawaran yang tidak ditandatangani sampai distempel basahpun memang kita ketahui tidak mengugurkan, karena sesuai Perka etendering nomer 1 tahun 2015 itu sudah termasuk tandatangan digital direktur.

Permasalahan yang terjadi adalah,pada saat pembukaan penawaran, nama orang yang menandatangani surat penawaran bukan atas nama direktur tapi nama orang lain. Selain itu pada saat klarifikasi dan pembuktian kualifikasi pun terkadang bukan direktur yang menghadiri, sehingga sering terfikir dibenak kita, bahwa peserta ini sekedar meminjam bendera untuk mengikuti pelelangan.

Jika kita membaca lampiran Permen PU dari nomer 14 dan 31 tahun 2015, keberadaan surat kuasa menjadi syarat subsantansial pada dokumen penawaran, yaitu dokumen penawaran meliputi :

  1. surat penawaran;
  2. Jaminan Penawaran asli (untuk paket pekerjaan di atas Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah));
  3. daftar kuantitas dan harga;
  4. surat kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan kepada penerima kuasa yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya (apabila dikuasakan);
  5. surat perjanjian kemitraan/kerja sama operasi (apabila bermitra);
  6. dokumen penawaran teknis.
  7. RK3K;
  8. rekapitulasi perhitungan TKDN;
  9. data kualifikasi.

Pada angka 4 itu sudah jelas sekali, bilamana dikuasakan, maka peserta wajib melampirkan surat kuasa dari direktur yang tercantum dalam akte perusahaan, dan bilamana tidak dilampirkan , maka itu berarti tidak dapat orang lain menandatangani surat penawaran apalagi hadir sampai pembuktian kualifikasi.

Klausul ini menurut saya sangat tepat sekali, agar kedepan bilamana dikuasakan, maka dari sejak awal, direktur memberi kuasa kepada orang yang akan melakukan penawaran sampai dengan pembuktian kualifikasi, sehingga akan meyakinkan Pokja bahwa direktur sudah mengetahui perusahaannya ikut dalam pelelangan.

Hanya orang yang tercantum dalam surat kuasa atau direktur tersebut yang dapat menandatangi surat penawaran dan  hadir pada saat dibutuhkan pada pemilihan, baik klarifikasi atau undangan lainnya.

Bilamana dalam dokumen penawaran tidak dicantumkan surat kuasa, maka apabila yang menandatangani orang lain yang tidak dikuasakan,maka sudah gugur pada tahapan administrasi

 

3 thoughts on “SURAT KUASA MENJADI PERSYARATAN SUBSTANSIAL

  1. sudiarto

    pak heri kalo boleh saya minta emailnya pak.. saya ada permasalahan tentang pengadaan yang sedang saya ikuti pak yang mungkin bisa bapak bantu baik itu ilmu ataupun pengalaman pak heri.. saya bener – bener butuh bantuannya pak… atas perhatiaanya saya ucapkan banyak terima kasih pak..

    Like

  2. sudiarto

    pak heri kalo boleh saya minta emailnya pak.. saya ada permasalahan tentang pengadaan yang sedang saya ikuti pak yang mungkin bisa bapak bantu baik itu ilmu ataupun pengalaman pak heri.. saya bener – bener butuh bantuannya pak… atas perhatiaanya saya ucapkan banyak terima kasih pak heri

    Like

Leave a comment