UU JASA KONTRUKSI NOMER 2 TAHUN 2017 LEBIH MEMPERTEGAS KUALIFIKASI BADAN USAHA

Sejak terbitnya UU Jasakon Nomer 2 tahun 2017 sebagai Peganti UU Jaskon Nomer 18 Tahun 1999, dapat kita melihat penegasan pada pasal 5 Jasa Kontruksi Nomer 18 Tahun 1999 terkait pembagian resiko, Biaya dan teknologi Pekerjaan Kontruksi, dimana pada pasal 5 pada UU Jaskon Nomer 18 Tahun 1999 tidak mempertegas hal tersebut. Penegasan terkait pembagian badan usaha tersebut yang sangat dipertegas oleh UU Jaskon Nomer 2 tahun 2017 setidaknya menjawab ketentuan aturan turunannya yaitu Permen PU Nomer 31/PRT/M/2015 Tentang Pedoman Pengadaan Jasa Kontruksi pada Pasal 6 d ayat 5 yaitu ”

Paket pekerjaan konstruksi dengan nilai di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dipersyaratkan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi Usaha Menengah yang kemampuan dasarnya (KD) memenuhi syarat.

terhadap klausul diatas, jika kita mengacu kepada UU Jaskon lama nomer 18 tahun 1999 pada pasal 5 nya berbunyi :

  1. Usaha jasa konstruksi dapat berbentuk orang perseorangan atau badan usaha.

  2. Bentuk usaha yang dilakukan oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selaku pelaksana konstruksi hanya dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi yang berisiko kecil, yang berteknologi sederhana, dan yang berbiaya kecil.

  3. Bentuk usaha yang dilakukan oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selaku perencana konstruksi atau pengawas konstruksi hanya dapat melaksanakan pekerjaan yang sesuai dengan bidang keahliannya.

  4. Pekerjaan konstruksi yang berisiko besar dan/atau yang berteknologi tinggi dan/atau yang berbiaya besar hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha asing yang dipersamakan

Terhadap bunyi pasal 5 UU Jaskon Nomer 18 Tahun 1999 ini, bisa kita lihat tidak ada penegasan untuk badan usaha yang berbentuk kualifikasi menengah , hanya pada ayai 1 dan ayat 4 nya menyampaikan untuk usaha kecil/peroangan dan badan usaha yang berbentuk perseoroan tanpa menyebut Kualifikasi Menengah dan atau Besar.

Terhadap hal ini UU Jaskon Nomer 2 tahun 2107 juga mempertegas Peraturan pemerintah Nomer 4 tahun 2010 dan perubahannya yaitu :

untitled

Pada pasal 9 jelas kita bisa lihat pembagian terhadap resiko, biaya dan jenis kompleksitas pekerjaannya tidak mempertegas badan usahanya secara rinci, hanya penjelasannya sama dengan apa yang di tuangkan pada pasal 5 UU Jaskon nomer 18 tahun 1999.

Mari kita coba bandingkan dengan Peraturan Presiden Nomer 54 tahun 2010 dan perubahannya yaitu pada padal 100 ayat  3, disana lebih tidak mempertegas rinci kualifikasinya, hanya menyebutkan badan usaha kecil dan badan usaha non kecil .

untitled

Nah pada pasal 100 diatas sering perlakuannya berbeda beda disetiap Pokja terhadap persyaratan kualifikasi pada dokumen pengadaan. Ada yang tetap meluluskan usaha kecil pada paket usaha non kecil sepanjang memliki kemampuan dan memenuhi persyaratan non kecil., karena memang benar pada ketentuan pasal 100 ayat 3 diatas tidak ada kalimat Melarang usaha kecil ikut pada paket usaha non kecil.

Keberadaan Permen PU Nomer 31/PRT/M2015 pun tidak dapat merubah pemahaman pasal 100 terkait pembagian badan usaha berdasarkan nilai, karena kita ketahui tidak ada kebersamaan diantara Pokja menggunakan Standar Bidding yang sama, namun berbeda beda, sehingga memang kedepan diharapkan semua aturan terkait PBJ saling mendukung baik  Pepres PBJ dan atau aturan lembaga/Mentri /Departemen. Seperti draf Pepres penganti 54 tahun 2010 yang menegaskan bahwa untuk ketentuan teknisnya akan diatur oleh ketentuan peraturan kementrian/lembaga /departemen terkait. Jadi kita bisa dapat simpulkan nanti bahwa untuk pekerjaan konturuksi tidak akan bisa lepas dengan UU jaskon/PP/dan Permen PU itu sendiri.

Baik kembali kepada UU Nomer 2 Tahun 2017 terkait ketegasan pembagian bada usaha ( kualifikasi) dilihat dari aspek Nilai, resiko dan kompleksitas pekerjaan, dimana diatur pada pasal 21,22 dan 23.

untitled

Jadi dapat disimpulkan pasal perpasal, bahwa jika dilihat dari segini nilai kurang dari 2.5M , maka diperuntukan untuk usaha kecil/perorangan, dan usaha menengah mengacu kePermen PU Nomer 31/PRT/M/2015 nilai 2.5M s/d 50 M maka diperuntukan untuk usaha menengah dan diatasnya untuk usaha kualifikasi besar.

Perlu juga diingat, pembagian  kualifikasi usaha juga tidak hanya memperhatikan besarnya nilai, juga wajib memperhatikan kompleksitas pekerjaan/kompetensinya sesuai yang diatur pasal pasal 21,22 dan 23 huruf b dan c serta  pasal 100 ayat 3 pepres 54 tahun 2010 dan perubahannya, dimana jika kecilpun nilai paket pekerjaan tersebut maka dapat diperuntukan untuk usaha menengah ataupun besar, tergantung kebutuhan/kompleksitas pekerjaan itu sendiri.

Penulis : I Made Heriyana

2 thoughts on “UU JASA KONTRUKSI NOMER 2 TAHUN 2017 LEBIH MEMPERTEGAS KUALIFIKASI BADAN USAHA

Leave a comment